Para ulama mengklasifikasikan qira’ah menjadi 6 macam, yaitu sebagai berikut:
Qira’ah Mutawatirah
Yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang tidak mungkin melakukan dusta hingga sampai rawi paling atas (Rasulluah Saw). Qira’ah mutawatir wajib diterima dan dipakai untuk membaca al-qur’an . syihabbudin al-Qasthalani membagi qira’ah mutawatir sebagai berikut:
كانت القراءات بالنسبة للتواتي ودعمه ثلاثة اقسام:قسم اتفق علي توا تره هم السبعة المشهورة، وقسم اختلف فيه وهم الثلاثة بعدها، وقسم اتفق علي شذوذ وهم الاربعةالباقية
Yang dimaksud dengan tiga imam qira’ah setelah tujuh imam adalah Abu Ja’far Ibnu Qa’qa al-Madani (w.229 H)termasuk qira’ah masyhur. Sedangkan yang dimaksud empat qira’ah lainnya adalah Ibnu Muhaishin, Ibnu al-Mubarak, Ibnu Abi al-Hasan, dan Ibnu Mahram al-A’Masy.
Qira’ah Masyhurrah
Yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, dan sesuai dengan salah satu rasm Utsmani. Seperti qira’ah yang dinisbatkan kepada tiga imam qira’ah setelah tujuh imam di atas, walaupun jumhur ulama memasukkan ketiga imam tersebut kepada qira’ah mutawatir.
Contoh qira’at yang mashyur diantaranya yaitu : karangan yang paling terkenal dalam hal ini adalah al-Taisir karya al-Daniy, Qashidah al-Syathibiy, lalu Au’iyat al-Nasyr fi Qira’at al-Asyr dan Taqrib al-Nasyr, keduanya karya Ibnu al-Jazariy.
Qira’ah Ahad
Yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi menyalahi salah satu rasm utsmani atau menyalahi kaidah bahasa Arab. Seperti riwayat Ibnu Abbas tentang bacaan:
لقذجاءكم رسول من انفسكم
Kata (انفسكم)dibaca oleh Ibnu Abbas dengan fathah pada huruf fa’-nya.
Qira’ah  Syadzdzah
Yaitu qira’ah yang tidak sahih sanadnya, walaupun sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasm utsmani. Contoh qira’ah syadz adalah bacaan: مَٰلِكِ يَوْمِ ٱلدِّينِ
Kata ملك pada ayat ini dibaca fi’il madh (ملك) sementara kata يوم dibaca fathah (nashab). Qira’ah seperti ini tidak bisa diterima karena sanadnya tidak sahih.
Adapun hukum qira’ah syadz adalah:
  • Haram dipakai dan tidak sah shalat yang menggunakan qira’ah ini, karena ia bukan termasuk bagian dari bacaan al-qur’an.
  • Sebagian besar fuqaha, termasuk imam syafi’I, berpendapat tidak boleh berhujjah dengan qira’at syadz, karena ia tidak termasuk model bacaan al-qur’an. Tapi menurut mazhab Hanafi dibolehkan berhujjah dengan qira’ah ini dalam masalah hukum, karena qira’ah syadz termasuk bagian dan tafsir.
  • Berhujjah dalam masalah bahasa dibolehkan dengan menggunakan qira’ah ini.

Qira’ah al-mudrajah
Yaitu kata atau kalimah yang ditambahkan atau diselipkan pada ayat al-qur’an. Seperti bacaan Ibnu Abbas: وَٱنظُرْ إِلَى ٱلْعِظَامِ كَيْفَ نُنشِزُهَا ثُمَّ نَكْسُوهَا لَحْمًا فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُۥ قَالَ أَعْلَمُ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Atau bacaan Sa’ad bin Abi Waqqash:                       
.السدس منهم حد وا فلكل (ام من) اخت أو أخ، وله
Qira’ah Mudrajah haram dipakai dan diyakini sebagai bagian dari model bacaan al-qur’an
Qira’ah Maudlu’ah
Yaitu qira’ah yang tidak bersumber dari Nabi, hanya merupakan buatan seseorang. Contohnya, firman Allah Swt:
وكان الله مو سيي تكليم

Kata مو سي  dibaca rafa’ dan kata dibaca nashab. Ini adalah qira’ah ahli bid’ah dari kelompok mu’tazilah. Qira’ah maudlu’ haram dipakai dan diakui sebagai bagian dari model bacaan al-qur’an.

Post a Comment

Selamat Datang di Satu Djiwa Blog, Semoga Apa yang Ada di Blog Sederhana ini Bermanfaat Bagi Para Pengunjung