Qira’at secara bahasa adalah bentuk jamak dari qira’ah. Qira’ah diambil dari kata قرأ lalu dibentuk mashdarnya menjadi  قرأ- يقرأ- قراءة وقرانا- yang berarti menghimpun atau membaca. Sedangkan menurut terminologi Qira’ah adalah :
القرة هياختلاف الفا ظ الو حي الماء كو ر في كتابة الحروف أو كيفية النطق بها من تحقيق وتتقيل وعسير هما
Qira’at adalah perbedaan lafazh-lafazh wahyu yang disebutkan ( Alquran) dalam penulisan huruf, atau cara mengucapkan lafadzh-lafadzh alquran seperti ringan dan berat serta lainnya”
Sebagian ulama mendefinisikan qira’ah sebagai “ ilmu tentang pengucapan kalimat-kalimat Al quran dengan berbagai macam variasinya dengan cara menyandarkan kepada penutur asal dan aslinya secara mutawatir.
            Berdasarkan definisi kedua ini, maka yang dimaksud dengan “kalimat-kalimat alquran”adalah kalimat atau kata-kata yang ada dalam alqur’an mulai dari awal alfatihah sampai akhir An-Nas. Tata cara mengucapkan kata-kata tersebut harus berdasarkan kaidah yang telah ditentukan,seperti membaca saktah ( berhenti sejenak tanpa bernafas ) pada kata ‘iwaja surat Al kahfi dan sebagainya.
            Sementara itu, ali ash shabuni mendefinisikan qiraah dengan
القراءات مذهب من مذاهب النطق في القرآن يذهب به اما م من القمة القراء مذهلا يخالف غير في النطق بالقران الكريم و ،
هي قالت الو يا يا نيد ها الي رسول الله صلى الله عليه وسلم
“ Qira’at adalah salah satu madzab dari beberapa madzab artikulasi ( kosa kata ) al qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam qira’at yang berbeda dengan madzab lainnya serta berdasarkan pada sanad yang bersambung hingga rasulullah”

            Sedangkan menurut Abdul Hadi al Fadli, mendefinisikan qiraat sebagai berikut :
القراءات علم يعلم منه إنفاق الناقلين لكتاب الله تعالي وأخلاقهم في الحذف والاثبات والمساكين والفصل والوصل وغير ذلك من هىؤةانطق والتبادل وغيره من حيث السماع
“Qiraat yaitu suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al qur’an baik yang disepakati maupun diikhtilafkan oleh para ahli qiraat,seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf, tahrik (memberi harakat), taskin (memberi tanda sukun) ,fashl (memeisahkan huruf), washl (menyambungkan huruf), ibdal (menggantikan huruf atau lafaz tertentu), dan lain lain yang diperoleh melalui indera pendengaran.
            Sedangkan yang disebut dengan al-muqri’ adalah orang yang alim dengan qira’ah, yang meriwayatkannya secara musyafahah ( lisan ) melalui jalan talaqqi (berguru lansung) dari orang yang ahli di bidang qiro’at, demikian terus hingga silsilah qira’ah tersebut bersambung sampai kepada Rasulullah. Dengan demikian, seseorang yang telah hafal kitab at—taisir karya Ibnu al-Jazari dengan berbagai macam model qira’ah yang didalamnya misalnya, tidak bisa disebut sebagai al-muqri selama bacaan/qira’ah yang dia hafal itu tidak diperoleh secara lisan dan talaqqi dari gurunya, hingga bersambung sampai Rasul. Sebab dalam qira’ah ada sesuatu yang tidak dapat diperoleh kecuali dengan cara sima (mendengar) dan musyafahah (menerimanya secara lisan).
            Dari penjelasan diatas maka qira’at bukan ciptaan para imam qira’at, tapi ia datang dari rasulullah. Qira’ah diturunkan bersamaan dengan turunya al quran. Kemudian qira’ah dinisbahkan kepada seorang imam qira’ah yang meneliti dan menyeleksinya, maka jika ada orang mengatakan qira’ah qalun, berarti qira’ah tersebut adalah hasil penelitian dan peenyeleksian imam qalun, bukan qiraah hasil ciptaan dan rekayasa qalun.Qira’ah berbeda dengan tajwid. Qira’ah menyangkut cara pengucapan lafal, kalimat, dan dialek (lahjah) kebahasaan alqur’an. Sedangkan tajwwid, sesuai dengan pengetiannya adalah pengucapan huruf al quran secra tertib sesuai dengan makhraj dan bunyi asalnya. Jadi tajwid menyangkut tatacara dan kaidah-kaidah teknis yang dilakukan untuk memperindah bacaan al qur’an

Post a Comment

Selamat Datang di Satu Djiwa Blog, Semoga Apa yang Ada di Blog Sederhana ini Bermanfaat Bagi Para Pengunjung