Qira’at secara bahasa
adalah bentuk jamak dari qira’ah. Qira’ah diambil dari kata قرأ lalu dibentuk mashdarnya menjadi قرأ- يقرأ-
قراءة
وقرانا- yang
berarti menghimpun atau membaca. Sedangkan menurut terminologi Qira’ah adalah :
القرة
هياختلاف الفا ظ الو حي الماء كو ر في كتابة الحروف أو كيفية النطق بها من تحقيق وتتقيل وعسير هما
“Qira’at adalah perbedaan lafazh-lafazh wahyu yang disebutkan ( Alquran) dalam
penulisan huruf, atau cara mengucapkan lafadzh-lafadzh alquran seperti ringan
dan berat serta lainnya”
Sebagian ulama
mendefinisikan qira’ah sebagai “ ilmu tentang pengucapan kalimat-kalimat Al
quran dengan berbagai macam variasinya dengan cara menyandarkan kepada penutur
asal dan aslinya secara mutawatir.
Berdasarkan
definisi kedua ini, maka yang dimaksud dengan “kalimat-kalimat alquran”adalah
kalimat atau kata-kata yang ada dalam alqur’an mulai dari awal alfatihah sampai
akhir An-Nas. Tata cara mengucapkan kata-kata tersebut harus berdasarkan kaidah
yang telah ditentukan,seperti membaca saktah ( berhenti sejenak tanpa bernafas
) pada kata ‘iwaja surat Al kahfi dan
sebagainya.
Sementara
itu, ali ash shabuni mendefinisikan qiraah dengan
القراءات
مذهب من مذاهب النطق في القرآن يذهب به اما م من القمة القراء مذهلا يخالف غير في النطق بالقران الكريم و ،
هي
قالت الو يا يا نيد ها الي رسول الله صلى الله عليه وسلم
“ Qira’at adalah salah satu
madzab dari beberapa madzab artikulasi ( kosa kata ) al qur’an yang dipilih
oleh salah seorang imam qira’at yang berbeda dengan madzab lainnya serta
berdasarkan pada sanad yang bersambung hingga rasulullah”
Sedangkan
menurut Abdul Hadi al Fadli, mendefinisikan qiraat sebagai berikut :
القراءات
علم يعلم منه إنفاق الناقلين لكتاب الله تعالي وأخلاقهم في الحذف والاثبات والمساكين والفصل والوصل وغير ذلك من هىؤةانطق والتبادل وغيره من حيث السماع
“Qiraat yaitu suatu ilmu untuk
mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al qur’an baik yang disepakati maupun
diikhtilafkan oleh para ahli qiraat,seperti hazf
(membuang huruf), isbat (menetapkan
huruf, tahrik (memberi harakat), taskin (memberi tanda sukun) ,fashl (memeisahkan huruf), washl (menyambungkan huruf), ibdal (menggantikan huruf atau lafaz
tertentu), dan lain lain yang
diperoleh melalui indera pendengaran.
Sedangkan
yang disebut dengan al-muqri’ adalah
orang yang alim dengan qira’ah, yang
meriwayatkannya secara musyafahah (
lisan ) melalui jalan talaqqi (berguru
lansung) dari orang yang ahli di bidang qiro’at,
demikian terus hingga silsilah qira’ah
tersebut bersambung sampai kepada Rasulullah. Dengan demikian, seseorang
yang telah hafal kitab at—taisir karya
Ibnu al-Jazari dengan berbagai macam model qira’ah yang didalamnya misalnya,
tidak bisa disebut sebagai al-muqri selama
bacaan/qira’ah yang dia hafal itu tidak diperoleh secara lisan dan talaqqi dari gurunya, hingga bersambung
sampai Rasul. Sebab dalam qira’ah ada sesuatu yang tidak
dapat diperoleh kecuali dengan cara sima (mendengar)
dan musyafahah (menerimanya secara
lisan).
Dari
penjelasan diatas maka qira’at bukan ciptaan para imam qira’at, tapi ia datang
dari rasulullah. Qira’ah diturunkan bersamaan dengan turunya al quran. Kemudian
qira’ah dinisbahkan kepada seorang imam qira’ah yang meneliti dan
menyeleksinya, maka jika ada orang mengatakan qira’ah qalun, berarti qira’ah
tersebut adalah hasil penelitian dan peenyeleksian imam qalun, bukan qiraah
hasil ciptaan dan rekayasa qalun.Qira’ah berbeda dengan tajwid. Qira’ah
menyangkut cara pengucapan lafal, kalimat, dan dialek (lahjah) kebahasaan
alqur’an. Sedangkan tajwwid, sesuai dengan pengetiannya adalah pengucapan huruf
al quran secra tertib sesuai dengan makhraj dan bunyi asalnya. Jadi tajwid
menyangkut tatacara dan kaidah-kaidah teknis yang dilakukan untuk memperindah
bacaan al qur’an
إرسال تعليق