Penyuntingan berasal dari kata dasar sunting
melahirkan bentuk turunan menyunting (kata kerja), penyunting (kata benda), dan
peyuntingan (kata benda).
Kata menyunting bermakna (1) mempersiapkan naskah siap
cetak atau siap terbit dengan memperhatikan segi istematika penyajiannya, isi,
dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat); mengedit; (2)
merencanakan dan mengarahkan penerbitan (surat kabar, majalah); (3) menyusun
dan merakit (film, pita rekaman) dengan cara memotong-motong dan memasang
kembali (KBBI, 2001 : 1106)
Orang yang melakukan pekerjaan menyunting disebut
penyunting, yaitu orang yang bertugas menyiapkan naskah (KBBI, 2001:1106).
Selanjutnya kata penyunting bermakna proses, cara, perbuatan
sunting-menyunting; segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan
menyunting; pengeditan. Dengan demikian, penyuntingan naskah adalah pross,
cara, perbuatan menyunting naskah.
Berdasarkan perkembangan bahasa Indonesia akhir-akhir
ini, istilah penyuntingan disepadankan dengan kata inggris “ editor “ atau “
redaktur . Kata yang pertama diturunkan dari bahasa latin “ editor, edi “ yang
berarti menghasilkan atau mengeluarkan ke depan umum. Adapun kata yang ke dua
juga dijabarkan dari perkataan latin “ redigore “ yang bermakna membawa kembali
lagi. Kedua perkataan inggris tadi kemudian berkembang menjadi berarti,
menyiapkan, menyeleksi dan dan menyesuaikan naskah orang lain untuk penerbitan,
dengan catatan bahwa istilah editor lebih sering dipergunakan orang.
Dengan demikian istilah penyuntingan yang kini di
populerkan di Indonesia merupakan istilah yang di selangkan dengan istilah
redaksi. Istilah yang terakhir ini sebelumnya lebih sering di pakai orang
berdasarkan hasil serapannya dari bahasa belanda “ Redactic”
Konotasi yang berkembang di Indonesia lebih mengaitkan
istilah redaksi pada surat kabar dan majalah berkala. Istilah ini sulit
diterima untuk kegiatan seperti mempersiapkan buku buat penerbitan, atau
pemeriksaan tugas tesis mahasiswa sebelum diuji. Perkataan pnyuntingan yang
bari digali dari kosakata pribumi itu dianggap lebih neutral untuk memenuhi
berbagai keperluan yang maksudnya semakin luas. Oleh karena itu, penyuntingan
dapat didefenisikan sebagai orang yang mengatur, memperbaiki, merevisi,
mengubah isi dan gaya naskah orang lain, serta menyesuaikan dengan suatu pola
yang dilakukan untuk kemudian membawanya ke depan umum dalam bentuk terbitan.
Pekerjaan penyuntingan karya ilmiah untuk diterbitkan
bukanlah pekerjaan yang ringan sehingga tidak dapat dijadikan kegiatan
sampingan. Namun, sudah
bukan rahasia lagi bahwa penyuntingan berkala tidak pula pekerjaan berat. Pada
pihak lain penyuntingan menuntut banyak dari seseorang, sebab disamping itu
secara sempurna menguasai bidang. Umumya ia harus mempunyai kesempurnaan bahasa
yang tinggi. Selanjutnya ia pun perlu memahami gaya penyuntingan dan proses
penerbitan ataupun redaksi penernbitan karya termaksud. Oleh karena itu, untuk
dapat memenuhi fungsinya dengan baik seorang penyunting haruslah mempunyai
modal waktu, kemauan, kemampuan, dsiplin kerja serta pemahan teori.
Karena pentingnya fungsi penyunting sebagai
penghubung, haruslah tersedia saluran akrab dan terbuka diantara penulis-penyunting-pembaca.
Semuanya harus satu nada, satu irama, dan satu gelombang. Keselarasan tersebut
akan sangat menentukan keteraturan isi karya yang disusun oleh penulis,
kemudian diolah penyunting dan dikeluarkan penerbit serta akhirnya di telaah pembaca.
Pengaturan dan penyelarasan semua parameter tadi berada di tangan penyunting
yang kemudian menghasilkan berbagai kategori terbitan berkala.
Menjadi hak penyunting untuk menggariskan dalam
menentukan tingkat keteknisan berkala yang diasuhnya. Begitu pula para
penyuntinglah yang memutuskan bentuk penampilan majalah, besar ukuran kertas,
tata letak dan perwajahan, serta tebal atau jumlah halaman per nomor atau per
jilid. Dalam mengeluarkan petunjuk pada calon penyumbang naskah, para
penyunting majalah bermaksud telah memformulasikan gaya selingkung yang mutlak
harus diisi demi kekosistenannya. Tetapi, begitu pola ditetapkan, menjadi
kewajiban penyunting pula untuk menjaga kemantapan semua yang telah digariskan
tadi.
Penyuntingan bermaksud mengenal pasti masalah yang
terdapat dalam taipskrip dan menyelesaikannya. Penyuntingan melibatkan
tugas-tugas menulis semula, menyusun semula, melengkapkan, membaiki dan
menyelaraskan taipskrip bagi mengawal dan meningkatkan mutunya untuk tujuan
penerbitan. Untuk bisa menjadi seorang editor atau penyunting yang baik, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyunting. Syarat-syarat tersebut
sebagai berikut.
- Editor hendaklah mempunyai kelayakan dan pengetahuan dalam bidang yang dinilai.
- Mempunyai waktu yang cukup untuk menilai taipskrip dalam tempoh yang ditentukan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka.
- Bertanggungjawab terhadap laporan penilaiannya.
إرسال تعليق